JAKARTA - Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah. Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut caranya, Rabu (15/3/2023). Akan tetapi, jika pelaporan dari SPT Masa PPh, menurut Pasal 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dapat dilakukan dengan mengisi data-data pada e-Bupot Unifikasi. 3. Aplikasi Lapor SPT Masa PPN. Sementara itu, untuk cara lapor pajak SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan dengan mengisi e-Faktur. Sebelum memulai proses lapor PPN bulanan, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan: 1. Mengumpulkan Informasi yang Diperlukan. Pastikan Anda memiliki semua informasi yang diperlukan untuk melaporkan PPN bulanan dengan benar. Beberapa informasi yang mungkin diperlukan termasuk: Bukti transaksi penjualan barang dan jasa. 3 Cara untuk Lapor SPT Tahunan Karyawan Secara Online. Pelaporan Melalui e-Filing Ini cara yang paling umum digunakan, di mana wajib pajak mengisi langsung dokumen SPT secara online. Siapkan dokumen pendukung; Buka www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online Pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing" Klik "Buat SPT" Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

cara lapor pajak bulanan perusahaan online